Gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini membuat partai atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon gubernur meski tak punya kursi parlemen atau kursi di DPRD provinsi.
DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jatim buka suara atas putusan itu. PDIP menyambut baik putusan MK terbaru soal syarat mengusung calon kepala daerah di Pilkada.
Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono atau akrab disapa Kanang mengaku belum mengetahui persis putusan tersebut. Namun jika putusan itu langsung berlaku pada Pilkada serentak 2024 ini, PDIP Jatim yakin akan mengusung paslon sendiri di Pilgub Jatim 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kalau kita punya peluang, pasti kita mempersiapkan diri," kata Kanang dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Kanang menegaskan 21 kursi PDIP di DPRD Jatim periode 2024-2029 sudah cukup untuk mengusung paslon dari kader sendiri jika merujuk putusan MK yang baru.
Anggota DPR RI terpilih ini menegaskan partainya siap memberangkatkan calon sendiri. Sebab dari infrastruktur dan kesiapan pemenangan, PDIP Jatim jauh lebih siap.
Selain itu, Kanang mengaku PDIP juga punya banyak stok kader internal yang mumpuni. Salah satunya adalah nama Mensos RI yang juga Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma.
Selain Risma, PDIP juga punya Menpan RB Azwar Anas serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Menurut Kanang, sekalipun pendaftaran kurang seminggu, PDIP punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.
"Sementara ini kami menunggu instruksi dari DPP. Termasuk siapa yang nanti akan diusung," ungkap Kanang.
Diketahui, Pilkada sebelumnya dalam pasal 40 ayat 1 UU Pilkada mensyaratkan parpol atau gabungan parpol harus punya minimal 20 persen kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam Pemilu untuk memberangkatkan paslon. Pada putusan terbaru MK ada sejumlah ketentuan yang membuat syarat relatif ringan karena hanya berpatokan suara.
Untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya butuh 6,5 persen suara sah. Ketentuan ini termasuk untuk Jawa Timur yang punya DPT 31 juta lebih. Putusan ini, membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung calon di Pilgub Jatim. Sebab pada regulasi sebelumnya PDIP punya jalan terjal lantaran terganjal ambang batas.
(dpe/iwd)