Pemda DIY menegaskan pemerintah harus hadir dan membantu kasus yang menjerat Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Pria yang akrab disapa Mbah Tupon itu diduga menjadi korban mafia tanah setelah sertifikat tanah 1.655 meter persegi miliknya tiba-tiiba berganti nama.
Sekda DIY, Beny Suharsono, mengatakan sebenarnya kasus ini sering terjadi di masyarakat. Mencuatnya cerita Tupon, harusnya menjadi pembelajaran semua pihak agar kejadian serupa tak muncul kembali.
"Saya kira itu untuk mengingatkan semua, banyak sekali kok kasus kasus yang kita hadapi semacam," jelasnya saat ditemui wartawan di kompleks kepatihan Kota Jogja, Senin (28/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beny pun menegaskan pemerintah dalam hal ini Pemkab Bantul harus hadir mendampingi dan membantu Tupon hingga haknya terpenuhi.
"Tapi kalau misalnya ini ya pemerintah daerah ya ikut membantu lah. Saya kira tidak perlu ada instruksi lah, itu kewajiban pemerintah daerah hadir lah," tegas Beny.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan Pemkab sebenarnya sudah mengambil langkah terkait kasus Tupon. Salah satunya mengutus staf bersama-sama dengan lurah untuk berkomunikasi dengan Tupon.
"Yang intinya Pemkab itu berkomitmen untuk memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada Pak Tupon," katanya kepada wartawan di Bantul, Minggu (27/4).
Apabila Tupon berkenan, Hermawan mengatakan, Pemkab Bantul segera menyiapkan pengacara. Nantinya pengacara itu akan mendampingi Tupon hingga penanganan kasus selesai.
"Jika beliau berkenan didampingi dari Pemkab, nanti kita siapkan pengacara untuk mendampingi permasalahan Pak Tupon ini sampai selesai, dan sama sekali tidak dipungut biaya," ucapnya.
Hermawan mengatakan hal ini karena Tupon harus mendapatkan hak-haknya kembali sebagai masyarakat. Apalagi, Tupon yang tidak bisa baca tulis dimanfaatkan terduga pelaku untuk menggasak tanahnya.
"Jadi komitmen Pemkab mendampingi beliau untuk mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hak-haknya beliau," ujarnya.
Sebelumnya, Tupon diduga menjadi korban mafia tanah setelah sertifikat tanah 1.655 meter persegi miliknya tiba-tiiba berganti nama. Sertifikat tanah miliknya tetiba sudah berganti nama dan dijaminkan ke bank. Dia pun terancam kehilangan lahan ribuan meter persegi.
"Bingung, pikirane pun bingung, sedih. Nggih pokoke sing penting sertifikate wangsul (pulang)," harap Tupon saat ditemui di kediamannya, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (26/4).
(apl/afn)
Komentar Terbanyak
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Sejumlah Sekolah di Jogja Berhenti
Klarifikasi Bibit Terlapor Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul
Jokowi Bakal Laporkan 4 Orang Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja?