Status Jonathan Frizzy Terkait Kasus Vape Obat Keras

Wildan Noviansah
|
detikPop
Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy (Foto: Instagram @ijonkfrizzy)
Jakarta - Jonathan Frizzy alias Ijonk terseret dalam kasus produksi vape yang ternyata mengandung obat keras berjenis etomidate.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (29/4/2025).

"Benar (artis JF adalah Jonathan Frizzy alias Ijonk)," kata Ade Ary ke wartawan.

Tapi, sampai saat ini status Ijonk masih sebagai saksi ya, bukan tersangka. Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih mendalami keterlibatannya dalam kasus ini.

Masalahnya, saat dipanggil buat diperiksa dua kali, Ijonk baru sempat hadir sekali. Pemanggilan kedua, katanya, batal hadir gara-gara sakit.

"Statusnya masih saksi. Pada saat dilakukan pemanggilan kedua, JF belum memenuhi panggilan," lanjut Ade Ary.

Awal Kasus Vape Obat Keras Jonathan Frizzy

Kasus ini sebenarnya mulai keungkap sejak Maret 2025, saat pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Polresta berhasil mengamankan vape yang berisi zat etomidate, sejenis obat keras yang semestinya gak boleh sembarangan digunakan. Vape ini diketahui dibawa dari luar negeri.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tiga orang, dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu perempuan berinisial ER.

"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu.

Michael juga menambahkan keterangan dari public figure berinisial JF memang dibutuhkan buat memperjelas rangkaian kasus ini. Tapi, karena alasan kesehatan, sampai sekarang JF belum bisa hadir buat diperiksa lanjutan.

Soal hukumannya, para tersangka dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ditambah Pasal 55 KUHPidana.


(dar/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO