Status Kiskandar sebagai DPO-Tersangka Politik Uang di Minggir Sleman Dicabut

PILKADA Yogyakarta

Status Kiskandar sebagai DPO-Tersangka Politik Uang di Minggir Sleman Dicabut

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 30 Des 2024 12:25 WIB
Ilustrasi money politics
Ilustrasi politik uang. Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian
Sleman -

Polresta Sleman mencabut status Kiskandar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sebagai tersangka dalam kasus politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 di Kapanewon Minggir. Polisi menjelaskan alasan pencabutan status tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan dalam kasus ini polisi menetapkan 6 orang tersangka. Lima tersangka dalam kasus ini bahkan sudah menjalani persidangan dan telah dijatuhi vonis. Sementara keberadaan Kiskandar masih belum diketahui.

"Jadi untuk kasus tersebut kan kasus itu kita split jadi dua berkas di laporan tersebut kita split jadi dua berkas. Satu berkas itu yang lima orang yang sudah diputus di pengadilan dan satu orang lagi dalam pencarian dan kita keluarkan DPO," kata Adrian saat dihubungi wartawan, Senin (30/12/2024).


Adrian, menjelaskan penanganan kasus tersebut mengikuti ketentuan khusus pemilu yang mengatur batasan waktu penyidikan, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum Pasal 22, Pasal 28-31.

Penyidikan kasus ini dimulai pada 2 Desember 2024 dan harus selesai dalam waktu 14 hari kerja. Namun, hingga batas waktu tersebut, Kiskandar tidak berhasil ditemukan, sehingga status DPO secara hukum harus dicabut.

"Namun jika dalam batas waktu itu tidak bisa dirampungkan atau diselesaikan bahwa kasus tersebut gugur demi hukum, kedaluarsa kasus," ujarnya.

Sehingga saat ini status Kiskandar sebagai DPO dan tersangka gugur karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.

"Jadi kasus itu untuk yang DPO kemarin sudah kita lakukan pencabutan DPO untuk di kasus itu. Iya (status tersangka juga gugur)," pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu tersangka kasus politik uang pada proses Pilkada Sleman 2024 masih mangkir dari panggilan polisi. Tersangka atas nama Kiskandar kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sleman.

Pengumuman status DPO atas nama Kiskandar (54) warga Sendangmulyo, Minggir, Sleman diunggah di akun Instagram resmi Polresta Sleman.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka sejak hari Senin (9/12) lalu. Akan tetapi hingga saat ini Kiskandar tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan polisi. Oleh karena ini per hari ini polisi mengeluarkan surat DPO.

"Kami telah mengeluarkan surat panggilan dan telah melakukan upaya pencarian, tersangka sampai dengan saat sekarang tidak kooperatif artinya tidak hadir sehingga kita keluarkan surat DPO," kata saat dihubungi wartawan, Rabu (11/12).



Adrian bilang, tersangka yang kabur berperan sebagai pihak yang memberi uang.

"Itu yang memberi (uang)," ujarnya.

Sementara lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 divonis 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Oleh majelis hakim PN Sleman yang menyidangkan perkara itu kelimanya dinyatakan terbukti bersalah.

Kelima terdakwa yang dihadirkan yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: 'Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum'," kata hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Selasa (24/12).

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada lima terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 2 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah dua juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya.

Hakim kemudian memutuskan pidana itu tidak perlu dijalani. Hakim memutuskan untuk memberi kelima terdakwa hukuman masa percobaan selama 1 tahun.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(apl/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads