Tok! Terdakwa Ladang Ganja di Lereng Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

Tok! Terdakwa Ladang Ganja di Lereng Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Selasa, 29 Apr 2025 15:05 WIB
Terdakwa perkara keberadaan ladang ganja di Gunung Semeru divonis penjara 20 tahun.
Terdakwa perkara keberadaan ladang ganja di Gunung Semeru divonis penjara 20 tahun. (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lumajang. Ketiga terdakwa yakni Tomo, Tono, dan Bambang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis hukuman 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Redite Ika Septina di Ruang Sidang Garuda tersebut, putusan atas perkara telah dibacakan oleh hakim. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan hukuman pengganti berupa penjara selama 5 tahun bila tidak dapat membayar denda.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan berat melebihi 1 kilogram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua Redite Ika Septina saat membacakan putusan, Selasa (29/4/2025).

Vonis terhadap terdakwa ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dijatuhi dihukum penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni melakukan penanaman ganja dengan skala besar dan terorganisir. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkoba.

Selain itu, penanaman ganja yang berada di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang juga menimbulkan stigma negatif dari masyarakat umum kepada warga di Argosari. Majelis hakim menyatakan tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa.




(dpe/iwd)


Hide Ads