- Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah Menurut Hadits
- Besaran Zakat Fitrah Menurut Hadits Rasulullah SAW
- Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang Tahun 2025
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga 1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri 3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki 4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan 5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga 6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim pada akhir Ramadan. Perintah mengeluarkan zakat fitrah tercantum dalam surah At Taubah ayat 103.
Allah SWT berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Ambil-lah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Kata zakat berasal dari kata dasar "zakaa" yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Diterangkan melalui buku Fiqih Zakat Kontemporer susunan Ahmad Muntazar, para ulama fikih mengartikan zakat sebagai harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang tertentu sesuai syariat Islam.
Lantas, apa tujuan mengeluarkan zakat fitrah?
Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah Menurut Hadits
Menurut buku Fiqih Kontroversi Beribadah antara Sunnah dan Bid'ah oleh H M Anshary, tujuan zakat fitrah disebutkan salah satu hadits. Dari Ibnu Abbas RA berkata,
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang-orang berpuasa dari ucapan yang sia-sia dan perbuatan maksiat, serta untuk memberi makan pada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikan zakat itu sebelum salat Id, maka zakatnya diterima (sebagai zakat fitrah), dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka zakatnya itu dihitung sebagai sedekah biasa saja." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits di atas, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukan selama Ramadan. Contohnya seperti dosa berkata kotor, menggunjing, mencaci maki dan sebagainya.
Selain itu, maksud dari menyucikan orang berpuasa dari dosa bisa dimaknai juga karena berbuat rafats. Makna dari rafats adalah tindakan dalam bentuk bercumu rayu antara pasangan suami istri yang menyebabkan timbulnya syahwat.
Tujuan zakat fitrah selanjutnya merujuk pada hadits di atas yaitu memberi makan fakir miskin. Ini dimaksudkan agar mereka dapat merasakan bahagianya merayakan Idul Fitri yang dijanjikan Allah SWT sebagai kemenangan.
Besaran Zakat Fitrah Menurut Hadits Rasulullah SAW
Menurut buku Fiqih Wanita karya M. Abdul Ghoffar dikatakan bahwa besaran zakat fitrah adalah satu sha' dari bahan makanan pokok seperti gandum, kurma, anggur, keju, beras, jagung, atau makanan pokok lainnya. Satu sha' ini setara dengan empat mud, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi SAW dari Abu Sa'id Al-Khudri,
كنَّا إذ كان فينا رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ عَن كلِّ صغيرٍ وكبيرٍ، حرٍّ أو مملوكٍ، صاعًا من طعامٍ، أو صاعًا من أقِطٍ، أو صاعًا من شَعير، أو صاعًا من تَمرٍ، أو صاعًا مِن زَبيبٍ
Artinya: "Ketika Rasulullah masih hidup di tengah-tengah kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa dan budak sebanyak satu sha' makanan atau satu sha' aqith atau satu sha' gandum atau satu sha' kurma atau satu sha' anggur." (HR Bukhari)
Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang Tahun 2025
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek 2025 sebesar Rp 47.000,00 per jiwa.
Meski demikian, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang bisa berbeda pada tiap-tiap daerah. Sebab, nilai zakat fitrah sesuai dengan harga beras atau makanan pokok di masing-masing wilayah.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Mengutip buku Fiqih susunan Hasbiyallah, berikut bacaan niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah taala.
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah taala.
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah taala.
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah taala.
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah taala.
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah taala.
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi