Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan aturan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud). Menteri di tiga kementerian tersebut akan mendapatkan tukin hingga Rp49 juta per bulan. Bagaimana dengan posisi lain?
Soal tukin ini diatur dalam tiga Peraturan Presiden yang diteken secara bersamaan pada 27 Maret 2025. Ketiganya yakni:
- Perpres 18 tahun 2025 untuk tukin Kemendikdasmen
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Perpres 19 tahun 2025 untuk tukin Kemendiktisaintek
- Perpres 20 tahun 2025 untuk tukin Kemenbud
Besaran tukin bisa dicek mulai dari kelas jabatan 1 hingga kelas jabatan 17. Tukin tertinggi akan didapatkan oleh para menteri, disusul dengan wakil menteri.
Nominal Tukin yang Didapatkan Mendikdasmen, Mendikti, dan Menbud
Mengacu pada lampiran Perpres tersebut, yang dikutip detikFinance, Senin (14/4/2025), jabatan paling kecil mendapatkan tukin mencapai Rp 2.531.250, sedangkan jabatan tertinggi mencapai Rp 33.240.000. Nantinya, para menteri akan mendapatkan tukin sebanyak 150% dari tunjangan tertinggi.
Dengan perhitungan 150% x Rp 33.240.000, maka Mendikdasmen Abdul Muti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, dan Menbud Fadli Zon bakal mendapatkan tukin hingga Rp 49.860.000/bulan.
Sementara untuk posisi wakil menteri, akan mendapatkan tukin 90% dari tunjangan tertinggi. Jika dihitung, senilai Rp 29.916.000.
Berikut untuk daftar tukin terbaru di Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenbud.
Daftar Tukin Terbaru di Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenbud
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Berdasarkan Perpres yang diteken 27 Maret 2025, tunjangan kinerja baru telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.
(faz/nwy)