Warga Lempuyangan Minta Pendampingan Hukum ke LBH Jogja Usai Sambat DPRD

Warga Lempuyangan Minta Pendampingan Hukum ke LBH Jogja Usai Sambat DPRD

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 28 Apr 2025 19:26 WIB
Warga Lempuyangan mendatangi kantor LBH Jogja, Senin (28/4).
Warga Lempuyangan mendatangi kantor LBH Jogja, Senin (28/4/2025). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Usai mengadu ke DPRD Kota Jogja, Jumat (25/4) lalu, warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja, mencari perlindungan hukum ke kantor LBH Jogja hari ini.

Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo, menjelaskan kedatangan warga ke LBH Jogja ini didasari oleh tindakan PT KAI yang tetap melanjutkan rencananya tanpa melakukan dialog lebih dulu.

"Hari ini kita datang ke LBH, kita menyerahkan kuasa ke LBH untuk mewakili kepentingan kami manakala terjadi sesuatu terhadap ke-14 rumah yang ada di Tegal Lempuyangan," jelasnya di kantor LBH Jogja, Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun kita sudah ngomong pengukuran kita tolak, tetapi mereka mengadakan pengukuran dari udara. Dan sudah ada ukurannya, nanti kalau tidak sesuai warga bisa mendebat," sambung Anton.

Perwakilan LBH Jogja, Muhammad Raka Ramadan mengatakan, LBH Jogja mengecam tindakan yang dilakukan PT KAI.

ADVERTISEMENT

"Kami selaku LBH jogja dalam hal ini jelas menyatakan dengan tegas mengecam beberapa upaya yang telah dilakukan PT KAI," ucap Raka.

"Kenapa, bahwasanya yang pertama harus dilakukan bukan sosialisasi, tapi ajak musyawarah, ajak rembuk, ajak dialog masyarakat yang sudah hidup puluhan tahun di ruang tersebut," imbuhnya.

Menurut Raka, harusnya yang pertama kali dilakukan adalah pendekatan yang lebih humanis dan persuasif, alih-alih sosialisasi yang adalah bentuk komunikasi satu arah.

"Karena dari sosialisasi saja bisa kita maknai sudah jelas bahwa itu adalah ruang satu arah bahwa PT KAI menyampaikan apa yang menjadi keinginannya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik rencana penggusuran kawasan Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja masih berlanjut. Kini, para warga terdampak mendatangi kantor DPRD Kota Jogja, Umbulharjo, Kota Jogja untuk sambat soal kejelasan nasib mereka.

Kedatangan sejumlah warga Tegal Lempuyangan itu diterima langsung oleh jajaran pimpinan DPRD DIY. Mereka beraudiensi tentang situasi yang dialami warga saat ini.

"Kita melaporkan akan arogansi dari PT KAI terhadap kita. Jadi kalau mereka (KAI) berdasar Palilah dari Keraton, Palilah itu kan tidak ada menyebutkan harus untuk pengusiran warga," jelas, Anton usai audiensi, Jumat (25/4).

Ketua DPRD Kota Jogja, Wisnu Sabdono Putro, mengatakan Komisi A DPRD Kota Jogja yang akan menindaklanjuti keluhan warga ini.

"Prinsipnya segala sesuatu dilakukan dengan musyawarah, PT KAI jangan melakukan hal-hal yang arogan. Sehingga mereka (warga) penginnya, kalau harus dilakukan penataan ya harus ada musyawarah," ujar Wisnu.

"Jadi nanti temen-temen komisi A yang akan menindaklanjuti, mungkin bisa memanggil PT KAI atau sidak ke lapangan. Prinsipnya kita usahakan yang terbaik buat masyarakat terdampak," lanjutnya.

Dikonfirmasi soal update upaya dari pihaknya, Wakil Ketua Komisi A, Indaruwanto Eko Cahyono, mengatakan rapat komisi baru dilakukan hari ini. Menurutnya, belum ada pihak yang dipanggil.

"Hari ini mau rapat internal, belum (ada pihak yang dipanggil)," ungkap Daru saat dihubungi detikJogja, Senin (28/4).

Penjelasan lengkap KAI di halaman selanjutnya.

Penjelasan KAI

Sebelumnya, KAI Daop 6 Yogyakarta sudah buka suara terkait rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan yang akan berdampak pada warga di Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan 13 rumah dinas yang saat ini ditempati warga masih berstatus milik PT KAI.

"13 rumah dinas yang berada dalam Kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan masih tercatat sebagai aset bangunan PT KAI yang dapat dipergunakan untuk penunjang operasional kereta api," jelas Feni melalui keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

Sedangkan untuk status tanahnya, Feni membenarkan jika berstatus Sultan Ground. Namun, pihaknya telah mengantongi surat Palilah dari Keraton Jogja, sehingga PT KAI secara legal memiliki hak pengelolaan tanah tersebut.

"Kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan Sultan Ground, namun KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan kepercayaan dan izin penggunaan dan pengelolaannya. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sudah memiliki SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)," paparnya.

Terkait dengan pengakuan para warga yang juga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Feni menyebut hal itu tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan.

"Adapun kepemilikan SKT seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan asset tanah/bangunan," sambung Feni.

Feni menyebut pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke warga. Ia menegaskan KAI terbuka berkomunikasi dengan semua pihak terkait.

"KAI Daop 6 Yogyakarta juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk kelancaran rencana penataan yang ditujukan demi kepentingan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," tuturnya.

Alasan Penataan Lempuyangan

Lebih lanjut, Feni menjelaskan rencana pemanfaatan rumah dinas ini sebagai upaya pengamanan dan penjagaan aset Rumah Perusahaan yang tercatat dalam Aktiva Tetap Perusahaan. Sedangkan rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan merupakan langkah perluasan kapasitas area stasiun Lempuyangan yang per harinya melayani sekitar 15.643 penumpang.

"Tingginya volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dan KRL di Stasiun Lempuyangan sehingga harus dilakukan peningkatan," ungkap Feni.

"Setiap harinya, Stasiun Lempuyangan memberangkatkan sebanyak 4.194 penumpang KAJJ dan menerima kedatangan 4.151 penumpang KAJJ. Sementara untuk penumpang KRL, setiap harinya terdapat 3.599 penumpang naik dan 3.699 penumpang turun," pungkasnya.



Simak Video "Video: Kata KAI soal Pria Berbaju Persib Dikejar Sampai Lompat Peron"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads