YLBH Tegal: Amar Putusan DKPP Tegaskan Praktik Bagi-bagi Uang

YLBH Tegal: Amar Putusan DKPP Tegaskan Praktik Bagi-bagi Uang

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

YLBH Tegal: Amar Putusan DKPP Tegaskan Praktik Bagi-bagi Uang

Muhammad Wildan Firmansyah - detikJateng
Minggu, 26 Jan 2025 18:25 WIB
KPU
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Winarko menyebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam amar putusannya menegaskan adanya praktik bagi-bagi uang dalam skandal penggelembungan suara yang melibatkan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Brebes. Keputusan ini dinilai sebagai fakta hukum yang mempermalukan integritas lembaga Pemilu.

"Amar putusan DKPP jelas menyebut adanya pembagian uang. Ini bukan rumor, tetapi fakta hukum," tegas Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/20225).

Diketahui, skandal ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan masuk dalam tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam kasus ini, uang diduga disalurkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes untuk menggelembungkan suara bagi Shintya Sandra Kusuma, caleg PDIP nomor urut 8 di Dapil IX Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran Fatal Penyelenggara Pemilu

DKPP telah memberikan sanksi berat kepada sejumlah penyelenggara Pemilu terkait kasus ini. Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Selain itu, tiga anggota KPU Brebes lainnya, yaitu Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE, mendapat peringatan keras terakhir, sementara nama baik M Muarofah direhabilitasi.

ADVERTISEMENT

Di jajaran Bawaslu, empat anggotanya, yakni Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo, juga mendapat peringatan keras. Praktik bagi-bagi uang yang diungkap dalam persidangan semakin memperburuk citra lembaga ini, menunjukkan lemahnya pengawasan dan integritas mereka.

Dampak Karir Politik Shintya Sandra Kusuma

Di sisi lain, skandal ini tidak hanya mencoreng penyelenggara Pemilu, tetapi juga mengancam karier politik Shintya Sandra Kusuma. Jika terbukti terlibat dalam penggelembungan suara, Shintya berpotensi dilengserkan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Sementara itu, Pengamat politik Ray Rangkuti menyebut pelanggaran ini sebagai kejahatan serius yang merusak legitimasi wakil rakyat.

"Mendapatkan suara dengan cara curang adalah pelanggaran fatal. Tidak ada tempat bagi caleg seperti itu di Senayan," ujar Ray.

Ia juga mendesak PDIP untuk mengambil langkah tegas dalam menyelidiki keterlibatan kadernya lebih lanjut.

Refleksi dan Harapan untuk Pemilu yang Lebih Bersih

Keputusan DKPP ini menegaskan pentingnya menjaga integritas penyelenggara Pemilu di Indonesia. Meski amar putusan menjadi bukti nyata pelanggaran yang terjadi, hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu lainnya untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai kode etik.

Skandal ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan Pemilu mendatang dapat berlangsung lebih bersih, adil, dan demokratis, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

(akd/ega)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads