Membayar zakat termasuk salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu adalah zakat mal. Zakat mal disebut juga dengan zakat harta.
Zakat mal juga menjadi bentuk ajaran Islam dalam hal kepedulian terhadap sesama manusia. Zakat dapat membantu fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan untuk musafir yang memerlukan pertolongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak lebih lanjut mengenai pengertian zakat mal, beserta syarat wajib dikeluarkannya zakat mal, dan jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
Pengertian Zakat Mal
Harta yang dimiliki oleh manusia sejatinya adalah amanah dari Allah SWT. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh-Nya, salah satu kewajiban umat Islam terhadap hartanya yaitu dengan menunaikan zakat mal.
Menurut buku Fikih Jilid 2 untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah yang disusun oleh Hasbiyallah, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta atau kekayaan setelah memenuhi syarat tertentu.
Syarat Wajib Zakat Mal
Mengutip sumber sebelumnya, beberapa syarat yang harus dipenuhi agar harta wajib dizakatkan adalah sebagai berikut:
1. Milik Penuh
Harta tersebut harus benar-benar dimiliki dan berada dalam kendali penuh seseorang sehingga dapat dikelola. Meskipun hakikatnya harta adalah milik Allah, tetapi manusia diberi amanah untuk menggunakannya sesuai aturan-Nya.
2. Memiliki Nilai Ekonomi
Harta yang dikenakan zakat mencakup emas, perak, hewan ternak, hasil pertanian, harta perniagaan, hasil tambang, serta harta temuan.
Baca juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat |
3. Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimum kepemilikan harta yang wajib dizakatkan. Jika harta yang dimiliki belum mencapai nisab, tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
Nisab masing-masing harta sudah ditentukan oleh Rasulullah SAW dan jumlahnya tergantung dari jenis hartanya. Misalnya, nisab zakat emas adalah 85 gram.
4. Melewati Haul
Haul adalah kepemilikan harta dalam kurun waktu satu tahun penuh. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,
"Tidak ada kewajiban zakat pada harta seseorang hingga genap satu tahun." (HR Daruquthni)
Jenis-jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Mengutip buku Fikih Jilid 2 oleh Hasbiyallah, berikut beberapa jenis harta yang wajib dizakatkan:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia
- Zakat atas uang serta surat berharga
- Zakat perdagangan
- Zakat hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Zakat peternakan dan perikanan
- Zakat hasil pertambangan
- Zakat industri atau manufaktur
- Zakat penghasilan dan jasa
- Zakat rikaz (harta temuan)
(inf/kri)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi