Mendikdasmen soal Wisuda di Sekolah: Boleh, Sepanjang Tak Memberatkan

ADVERTISEMENT

Mendikdasmen soal Wisuda di Sekolah: Boleh, Sepanjang Tak Memberatkan

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 29 Apr 2025 11:01 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti
Mendikdasmen Abdul Mu'ti perbolehkan wisuda digelar asal tak memberatkan. Foto: Istimewa
Jakarta -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memperbolehkan dilaksanakannya wisuda bagi siswa kelas akhir di tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA. Dengan catatan mendapat persetujuan orang tua dan tidak memberatkan.

"Sepanjang itu tidak memberatkan dan itu juga atas persetujuan orang tua dan murid, ya masa sih tidak boleh gitu kan," kata Mu'ti kepada wartawan usai pembukaan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025, di Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kota Depok, Provinsi Jawa Barat pada Selasa (29/4/2025).

Momen Silaturahmi Orang Tua

Menurut Mu'ti, wisuda adalah tanda syukur siswa setelah berhasil menyelesaikan pendidikan dan menjadi momen untuk mengakrabkan orang tua dengan sekolah. Karena bisa jadi orang tua itu tidak pernah ke sekolah anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa jadi orang tua itu ada (yang) tidak pernah ke sekolah anaknya sama sekali. Mereka hanya ke sekolah ketika anaknya wisuda. Itu pun tidak semua orang tua juga datang dengan berbagai alasan," imbuhnya.

Untuk itu, ia menyerahkan kebijakan pelaksanaan wisuda ke sekolah masing-masing. Ia berpesan wisuda dilakukan dengan sederhana, tidak memberatkan, dan jangan dipaksakan.

ADVERTISEMENT

"Karena itu maka menurut saya, sudahlah itu dikembalikan saja kepada masing-masing sekolah. Yang penting, jangan memberatkan, jangan dipaksakan, dan jangan berlebih-lebihan," imbuhnya.

Mu'ti juga menyarankan agar sekolah tidak memberikan predikat wisudawan terbaik, terutama bagi siswa TK/PAUD. Karena menurutnya semua siswa baik dan hebat.

"Termasuk kadang-kadang juga ada wisuda TK gitu kan. Nanti ada wisudawan TK yang terbaik. Padahal semua anak TK kan baik, anak TK kan semuanya hebat," ungkap Sekum PP Muhammadiyah itu.

Kendati demikian, Mu'ti menegaskan wisuda boleh dilakukan dengan menekankan prinsip-prinsip yang telah ia sebutkan.

"Tapi ya nggak apa-apalah. Sekali lagi ya prinsipnya, jangan berlebih-lebihan, jangan memaksakan dan juga semuanya harus dalam batas-batas yang wajar dan tetap mengedepankan prinsip kesederhanaan," tandasnya.

Berbagai Daerah Larang Pelaksanaan Wisuda

Sebelumnya diketahui beberapa daerah melarang wisuda untuk siswa tingkat akhir di PAUD, SD, SMP, SMA, SMK. Contohnya Provinsi Banten yang mengacu melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 100.3.4/0132-Dindikbud/2024.

Dalam penelusuran detikEdu, SE tersebut memang diterbitkan tahun lalu, tepatnya pada 22 Januari 2024. Aturan larangan pelaksanaan wisuda bukan dilakukan tanpa sebab.

Ada SE resmi dari Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 yang dijadikan acuan. Serupa, SE tersebut mengatur tentang tidak wajibnya sekolah menggelar kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Selanjutnya ada Dinas Pendidikan Jawa Timur yang juga melakukan pelarangan wisuda. Mengutip detikJatim, pelarangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim di masing-masing Kabupaten/Kota.

"Istilah kegiatan wisuda atau purnawiyata ditiadakan. Hanya kelulusan siswa dari SMA, SMK, dan SLB," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung.

Lalu ada Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat juga juga melarang sekolah PAUD, SD, dan SMP baik negeri dan swasta menggelar acara wisuda. Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menyebut alasannya karena proses belajar mereka belum berhenti dan masih berlanjut.

"Ke depan bagi TK, SD dan SMP di Kota Solok baik negeri ataupun swasta tidak ada lagi wisuda, hal ini untuk segera disosialisasikan. Karena proses belajarnya belum berhenti dan masih berlanjut," ujarnya dikutip dari Kantor Berita Antara.




(det/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads